MAKALAH PANCASILA
KORUPSI MENGANCAM NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN MORAL BANGSA
(makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila)
Disusun Oleh
|
||
NAMA
|
NIM
|
PENILAIAN
|
Aldrian
Rakha Naufal
|
E0015027
|
|
Awang
Yudhihana
|
E0015064
|
|
Maydiane
Handina
|
E0015246
|
|
Tamara
Adita Putri
|
E0015396
|
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARAT
FAKULTAS
HUKUM
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan
kekuatan dan kemampuan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik tanpa halangan yang berarti. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah pancasilayang diampu oleh Bapak Dona
Budi Kharisma, S.H.,M.H.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini. makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kritik
dan saran dari pembaca akan sangat membantu dalam pembuatan makalah dikemudian
hari
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak
Surakarta,
Desember 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi.......................................................................................... 6
2.2
Dampak Korupsi Terhadap Nilai-Nilai Pancasila............................................ 8
2.3 Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia................................................... 12
BAB
III PENUTUP
3.1 Kritik.............................................................................................................. 15
3.2 Saran................................................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Korupsi sudah
menjadi fenomena yang banyak ditemui dalam permasalahan negeri ini. Hal ini
bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Masalah korupsi ini sangat berbahaya
karena dapat mengikis moral bangsa yang telah terbentuk sejak lama dapat
dilihat dari segi kehidupan sosial yaitu terkikisnya budaya malu. Contohnya
dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Ia merupakan seorang pengusaha dan politisi
Indonesia yang menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Pada tahun 2011, KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadikannya tersangka kasus suap proyek
pembangunan wisma astlet (Hambalang) untuk SEA GAMES ke 26.
Indonesia
merupakan negara besar yang memiliki musuh besar yaitu korupsi. Korupsi di
Indonesia sudah yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Korupsi juga telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan
negara yang sangat besar baik dari segi ekonomi,sosial, dan budaya. Pemerintah
tidak pernah melihat bagaimana nasib-nasib rakyatnya.Khususnya para wakil
rakyat yang seharusnya mensejahterakan dan memajukan negara akan tetapi para
wakil rakyat hanya bisa memeras,
merampas, mengambil, apa yang seharus nya menjadi hak rakyat. Tapi para
petinggi Negara tidak pernah memperdulikan rakyatnya, yang mereka lakukan hanya
bisa menghambur-hamburkan duit rakyat.
Itulah cerminan pemerintahan kita yang sebenar nya
banyak merugikan Negara dan rakyat nya. Tetapi, apa mau di kata, korupsi adalah
sebuah budaya di negeri ini. Sulit untuk memberantas korupsi, Negara ini penuh
dengan orang-orang yang serakah akan kekayaan dan kekuasaan . Padahal di
Indonesia ini masih banyak orang yang sedang kesusahan, banyak rakyat yang miskin, banyak yang tidak makan,
banyak yang anak putus sekolah, tapi pemerintah seakan menutup mata dan lebih
mementingkan dirinya sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari korupsi?
2. Apakah
dampak korupsi terhadap nilai-nilai pancasila?
3. Bagaimana
upaya memberantasa korupsi?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui lebih dalam apa pengertian
dari korupsi itu sendiri
2. Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan dari korupsi terhadap nilai-nilai pancasila
3. Untuk mengetahui bagaimana upaya ataupun
langkah-langkah dalam memberantas korupsi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Korupsi
Korupsi
berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila
adalah penyimpangan dari kesucian (profanity). Dalam arti yang luas korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya
tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
·
Perbuatan melawan hukum
·
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan
atau sarana
·
Memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi
·
Merugikan keuangan negara atau
pereknomian negara
Banyak
para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktur bahasa
dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna
yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna untuk keuntungan pribadi, dan
merugikan kepentingan umum dan negara.
2.2 Dampak Korupsi Terhadap Nilai-Nilai
Pancasila
Korupsi
memiliki dampak yang begitu luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
khususnya di Indonesia. Korupsi sangat merugikan bangsa karena dampak-dampak
yang ditimbulkan korupsi mencakup berbagai aspek yaitu aspek ideologi, aspek
ekonomi, aspek politik dan pemerintahan, aspek penegakan hukum, aspek kehidupan
social masyarakat dan lainnya. Berikut ini merupakan penjelasan dampak-dampak
yang ditimbulkan oleh korupsi:
A. Dampak
korupsi terhadap ideologi bangsa (Pancasila)
Pancasila
adalah ideology bangsa Indonesia oleh karena itu setiap perbuatan bangsa
selayaknya didasari dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila, akan
tetapi pada zaman sekarang ini nilai pancasila dirusak oleh suatu tindakan yang
tidak bermoral yaitu korupsi. Korupsi jelas bertentangan dengan sila pancasila.
Contohnya dengan maraknya perilaku korupsi bertentangan dengan sila ketuhanan
yang maha esa karena orang yang korupsi telah melanggar aturan agama atau Tuhan
dan berakibat dosa yang besar dan hasil dari perbuatan korupsi dalam agama
hukumnya haram. Yang kedua sila kemanusiaan yang adil dan beradab, orang
melakukan korupsi akan berakibat menyengsarakan orang lain karena hak-hak yang
harusnya didapat seseorang diambil secara sengaja untuk kebutuhan pribadi oleh
karena itu orang yang melakukan korupsi tidak memiliki rasa keadilan dan adab
yang baik. Yang ketiga sila persatuan Indonesia karena korupsi biasanya
dilakukan secara terorganisir atau kelompok namun apabila salah satu dari
mereka tertangkap bisa berakibat memecah belah antar individu atau kelompok
dengan saling menyalahkan dan korupsi itu dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri
atau suatu golongan saja. Keempat nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, pejabat yang korupsi jelas
telah mengkhianati amanat rakyat dengan mencuri harta kekayaan negara untuk
keperluan pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sehingga membuat
kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional mengalami kemunduran dan hambatan
. Lalu yang terakhir adalah sila keliama yaitu keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia, korupsi mengakibatkan rasa keadilan dan kesejahteraan yang
harusnya milik rakyat, dengan cara yang licik diambil oleh para pejabat yang
tidak bermoral melalui tindakan korupsi sehingga rasa keadilan social tidak
dapat tersalurkan kepada masyarakat luas. Jadi tindakan korupsi yang masih
merajalela di Indonesia mengakibatkan perwujudan sila dan nilai-nilai pancasila
didalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan terhambat
bahkan gagal
B. Dampak
korupsi terhadap aspek ekonomi
Perkembangan
dan kemajuan ekonomi di Indonesia akan mengalam kemunduran dan kerusakan
apabila roda perekonomian dijalankan dengan penuh tindakan korupsi. Contohnya
akibat korupsi adalah korupsi bisa mengurangi investor yang akan berinvestasi
di Indonesia, hal itu diakibatkan oleh rasa kurang percaya investor untuk
menanamkan modal dan biaya yang tinggi yang harus dikeluarkan investor untuk
menanamkan modal sehingga laju pertumbuhan terhambat karena kurangnya investor.
Contoh yang kedua korupsi dapat mengurangi pendapatan negara dari sector ekonomi
karena keuntungan atau pendapatan yang didapat dari suatu badan usaha negara
akan dikorupsi untuk kepentingan individu maupun kelompok
C. Dampak
korupsi terhadap aspek politik dan pemerintahan
Di
Indonesia korupsi paling besar terjadi dalam lingkup pemerintahan. Dampak yang
ditimbulkan sangat terasa oleh rakyat yaitu akan terjadi ketidakstabilan iklim
politik di pemerintahan karena penguasa atau pemerintah hanya mementingkan
bagaimana memperkaya diri mereka bukan untuk mensejahterakan rakyat. Selain itu
akibat yang ditimbulkan adalah pemerintahan tidak akan berjalan efektif dan
meningkatakan biaya administrasi dalam pemerintahan. Jika pemerintahan penuh
dengan paraktek korupsi maka prinsip pemerintahan yang efisien, rasional, dan
kualifikasi tidak akan terlaksana. Kualitas layanan pasti akan buruk dan
mengecewakan karena hanya orang-orang memiliki uang saja yang akan dilayani
dengan baik sementara itu rakyat miskin yang seharusnya mendapat perhatian
khusus akan merasa lebih sengsara
D. Dampak
korupsi terhadap aspek penegakan hukum
Penegakan
hukum yang seharusnya tidak memandang siapa, apa, jabatannya dan berapa
kekayaannya karena semua orang Indonesia kedudukannya sama didepan hukum, akan
tetapi saat ini karena korupsi dan penyuapan hukum di Indonesia dapat
dimanipulasi sehingga sekarang ada istilah hukum tajam kebawah tumpul keatas.
Sebagai contoh yaitu orang yang mencuri ayam, buah cokelat dan hal-hal lain
yang nilainya kurang dari Rp500.000,00 bisa dihukum bertahun-tahun bahkan ada
yang lebih dari lima tahun, akan tetapi para koruptor yang mencuri uang rakyat
dengan jumlah yang tidak sedikit hanya mendapat hukum yang ringan. Jadi intinya
apabila msih ada praktek korupsi atau suap menyuap di Indonesia penegakan hukum
yang bersih dan jujur akan sulit terlaksana
E. Dampak
korupsi terhadap kehidupan social masyarakat
Korupsi
yang dilakukan pejabat sangat berdampak terhadapa kehidupan masyarakat
contohnya korupsi membuat kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat menjadi
tidak baik karena dana atau anggaran yang seharusnya adalah digunakan untuk
perbaikan kualitas pendidikan atau kesehatan banyaka yang dikorupsi oleh
pejabat-pejabat yang tidak bermoral. Contoh kedua korupsi membuat kesejahteraan
menurun dan pengeluaran masyarakat sehari-hari menjadi tinggi karena
subsidi-subsidi yang harusnya diberikan kepada masyarakat agar sejahtera juga
dikorupsi. Selain itu dampak korupsi juga membuat masyarakat menjadi tidak
percaya lagi dengan pemerintahan sehingga dapat menimbulkan gejolak nasional
dan itu dapat merugikan pertumbuhan dan kestabilan keamanan bangsa
2.3 Upaya Memberantas Korupsi di Indonesia
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan
kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum adalah menjadi
nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan
sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan publik yang baik merupakan
pemerintah yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Korupsi
adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Hubungannya dengan
Pancasila adalah melanggar sila ke lima, keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Karena korupsi itu menggerogoti kekayaan Negara yang ujung-ujungnya
adalah memiskinkan Negara dan juga rakyat.
Pancasila
berfungsi sebagai peraturan yang dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan disini, difungsikan untuk memberikan mengatur setiap warga negara
yang melanggar, untuk diarahkan ke jalan yang benar. Agar setiap warga negara
dapat memiliki tingkah laku yang baik.
Nilai-nilai
pancasila dapat terwujud didahului dengan pengetahuan mendasar mengenai
pancasila. Banyak dari rakyat Indonesia yang hanya menghapal pancasila, tetapi
tidak mengerti maksud dasar dari pancasila itu sendiri. Oleh karena itu
pendidikan pancasila mutlak diperoleh oleh setiap rakyat Indonesia. Sistem
nilai-nilai budaya itu pancasila akan dipertahankan melalui proses-proses
pendidikan, pemsyarakatan, pembudayaan, penataran, dan penjiwaan nilai-nilai
pancasila dalam segala aspek kehidupan, tanpa kecuali selama kesadaran diri
tertanam dalam setiap lapisan masyarakat dari warga negara biasa hingga
petinggi negara senantiasa memelihara standar-standar pribadi yang tinggi serta
menjauhi perilaku immoral dan melawan hukum makan dimungkinkan persoalan
korupsi dapat diatasi, lalu selain itu ada beberapa strategi pemberantasan
tindak pidana korupsi.
1. Strategi
Preventif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan padahal hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi
2. Strategi
Deduktif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya sehingga
dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem
yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi
sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu
perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu
baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial
3. Strategi
Represif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi
sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan
peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan disegala aspeknya, sehingga
proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun
implementasinya harus dilakukan secara terintegrasi
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Korupsi
berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila
adalah penyimpangan dari kesucian (profanity). Dalam arti yang luas korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan. Korupsi memiliki dampak yang begitu luas dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara khususnya di Indonesia. Korupsi sangat merugikan bangsa
karena dampak-dampak yang ditimbulkan korupsi mencakup berbagai aspek yaitu
aspek ideologi, aspek ekonomi, aspek politik dan pemerintahan, aspek penegakan
hukum, aspek kehidupan social masyarakat dan lainnya. Nilai-nilai pancasila
dapat terwujud didahului dengan pengetahuan mendasar mengenai pancasila. Banyak
dari rakyat Indonesia yang hanya menghapal pancasila, tetapi tidak mengerti
maksud dasar dari pancasila itu sendiri. Oleh karena itu pendidikan pancasila
mutlak diperoleh oleh setiap rakyat Indonesia. Sistem nilai-nilai budaya itu
pancasila akan dipertahankan melalui proses-proses pendidikan, pemasyarakatan,
pembudayaan, penataran, dan penjiwaan nilai-nilai pancasila dalam segala aspek
kehidupan, tanpa kecuali selama kesadaran diri tertanam dalam setiap lapisan
masyarakat dari warga negara biasa hingga petinggi negara senantiasa memelihara
standar-standar pribadi yang tinggi serta menjauhi perilaku immoral dan melawan
hukum makan dimungkinkan persoalan korupsi dapat diatasi, lalu selain itu ada
beberapa strategi pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.2
SARAN
Setelah
melalui pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pula saran pemecahan
masalahnya, yaitu sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
dimulai dari sejak dini contohnya dari hal kecil yaitu diajarkan dan ditanamkan
nilai-nilai pancasila dan mengetahui satu persatu makna dari pancasila itu
sendiri karena apabila hanya menghapal pancasila, tetapi tidak mengerti maksud
dasar dari pancasila itu sendiri sama saja sia-sia.
ijin jadiin rerfensi ya terima kasih
BalasHapusTitanium Remover: A Classic Retro Retro-Titanium Rifle
BalasHapusThis is the titanium tubing original T-Shirt. In our version, you will find titanium 3d printing a lighter version of the babyliss pro titanium straightener original. ford fusion hybrid titanium It is now available rocket league titanium white octane with the Turbo Platinum